Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) 2024
Ulfa Arryfa 11 Juni 2024 09:54:50 WIB
Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu konstruksi yang berfungsi untuk menahan tanah lepas atau alami dan mencegah keruntuhan tanah yang miring atau lereng yang kemantapannya tidak dapat dijamin oleh lereng tanah itu sendiri.
Tembok Penahan Tanah berfungsi untuk menyokong tanah serta mencegahnya dari bahaya kelongsoran. Baik akibat beban air hujan, berat tanah itu sendiri maupun akibat beban yang bekerja di atasnya.
Pemerintah Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah yang berlokasi di area persawahan Dusun Sendang Kamulyan RT: 025 RW:004 Desa Kamulan dengan panjang 58,00 M.
Pembangunan tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Kamulan yang telah menelan anggaran sebesar Rp. 49.476.700,- bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Komentar atas Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |