Kebijakan Pembangunan Desa

01 Februari 2017 02:20:23 WIB

Sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes) sangat berperan dalam pelaksanaan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat. Hal ini mengingat disamping Kepala Desa dan perangkat desa mendapat Penghasilan tetap melalui dana ADD dari kabupaten juga mendapat tambahan penghasilan dari pengelolaan Tanah bengkok tersebut. Sesuai pembagian pengelolaan yang disepakati bersama maka Kepala Desa mendapat 2.5 ha, masing – masing perangkat mendapat 0.4 ha, sedangkan Sekretaris Desa karena PNS maka tidak dapat bagian tanah Kas Desa.

Kantor Desa Kamulan maupun Balai Desa Kamulan saat ini sudah representatif untuk melayani warga masyarakat, meskipun masih kekurangan mebelair untuk rak buku maupun meja kursi tamu.

Yang masih perlu penangan lebih lanjut bahwa Lembaga kemasyarakatan di desa masih belum mempunyai kantor tersendiri, yaitu PKK, Karang Taruna , LPMD dan BPD hal tersebut tidak mengurangi Lembaga tersebut beraktifitas di desa

Pasar Desa Kamulan sudah bagus meskipun masih perlu perluasan area untuk jualan, mengingat tanah yang ditempati tidak memungkinkan untuk diperluas, maka direncanakan Pasar Desa Kamulan di pindah ke sebelah Barat Pom Bensin, mengingat letaknya yang luas dan strategis.

Kehadiran pasar yang representatif akan meningkatkan taraf perekonomian warga, selain itu akan dibentuk BUMDes Bersama yang berkaitan dengan peningkatan perekonomian juga sebagai modal pembangunan.

 

Tabel: 4.6 Daftar Sumber Daya Pembangunan

NO

URAIAN SUMBER DAYA MANUSIA

VOLUME

SATUAN

KETERANGAN

1

Aset Desa

 

 

 

1.1

Tanah Kas Desa

-

Ha

 

1.2

Kantor Pemerintah Desa

   

 

1.3

Gapura Desa

1

Tempat

 

1.4

Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes)

1

Tempat

 

1.5

Pasar Desa

1

Tempat

 

1.9

Makam Desa

2

Tempat

 

1.10

Lapangan Olah raga

1

Tempat

 

1.11

Dst.

   

 

2

Kelompok Usaha Ekonomi Desa

   

 

2.1

BUMDes

1

Kelompok

 

2.2

Kelompok Tani

2

Kelompok

 

3

Lembaga Kemasyarakatan Desa

1

Kelompok

 

3.1

RT

27

 

 

3.2

RW

4

 

 

3.3

Karang Taruna

1

 

 

3.4

PKK

1

 

 

3.5

LPMD

1

 

 

3.6

Dst

   

 

4

Keuangan Desa

1

 

 

4.1

Pendapatan Asli Desa

   

 

4.2

Hasil Tanah Kas Desa

4.2

Ha

 

4.3

Hasil Usaha Desa

   

 

4.4

Hasil BUMDes

1

 

 

4.5

dst.

   

 

4.6

Hasil Aset Desa

1

 

 

4.8

Pasar Desa

1

 

 

4.9

dst.

   

 

5

Hasil Swadaya dan Gotong royong masyarakat

   

 

5.1

Hasil swadaya masy

1

 

 

5.2

dst..

   

 

6

Lain - lain Pendapatan Asli Desa yang sah

1

 

 

6.1

Pungutan Desa

   

 

8

Aset Prasarana pendidikan

   

 

8

Gedung Paud

1

Tempat

 

8

Gedung TK

1

Tempat

 

8

Gedung SD

3

Tempat

 

8

Taman Pendidikan Alqur'an

4

Tempat

 

9

Dst

   

 

9

Aset prasarana kesehatan

   

 

9

Posyandu

3

Tempat

 

9

Polindes

3

Tempat

 

9

MCK

   

 

10

Aset prasarana ekonomi

   

 

10

Pasar desa

3

Tempat

 

11

Kelompok Usaha Ekonomi Produktif

   

 

11

Jumlah kelompok usaha

   

 

11

 Jumlah kelompok usaha yang sehat

   

 

12

Aset berupa modal

   

 

  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa

          Dalam rangka melaksanakan strategi pembangunan, dirumuskan arah kebijakan pembangunan desa jangka waktu 6 tahun kedepan. Kebijakan pembangunan selama 6 tahun untuk mengimplementasikan visi misi pada waktu masa kampaye.

Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Arah kebijakan pembangunan desa terdiri dari program kegiatan skala desa, program kegiatan kawasan perdesaan, dan program kegiatan supra desa. Adapun arah kebijakan Desa Kamulan adalah sebagai berikut:.

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
    1. Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa.
    2. Memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
    3. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
    4. Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
    5. Memfasilitasi kerjasama antar desa
  2. Pelaksanaan pembangunan desa:
  3. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal perumahan, sanitasi (air limbah, persampahan, dan drainase lingkungan) dan air minum.
  4. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
  5. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, dan toko saprodi pertanian/perikanan.
  6. Meningkatkan kapasitas maupun kualitas jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan jaringan transportasi.
  7. Meningkatkan pelestarian lingkungan hidup guna menunjang perekonomian masyarakat.
  8. Pembinaan kemasyarakatan:
    1. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal;
    2. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.
    3. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan dalam pemenuhan biaya pendidikan dasar dan menengah.
  9. Pemberdayaan Masyarakat Desa:
  10. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak)
  11. Perwujudan Kemandirian Pangan dan Pengelolaan SDA-LH yang Berkelanjutan dengan Memanfaatkan Inovasi dan Teknologi Tepat Guna di Perdesaan
  12. Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan, melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
  13. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan, dan pasar desa.
  14. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
  15. Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, dan BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Rencana kegiatan pembangunan merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa selama enam tahun bagi Desa Kamulan. Keberadaannya merupakan akumulasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat yang hanya mampu dipecahkan lewat kebijakan pembangunan tingkat desa. Karena sifatnya yang demikian maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sangat penting bagi pelaksanaan kegiatan sehari – hari selama 6 tahun kedepan.

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah desa ( RPJM – Desa)ini berisi uraian tentang strategi pembangunan jangka menengah yang bersifat holistik dan terintegrasi di semua bidang, dengan tetap berupaya mensinkronisasikannya dengan kebijakan daerah dalam RPJMD baik secara makro-mikro dan strategis. Di samping itu proses penyaringan kegiatan pembangunan yang terpilih didasarkan pada kemampuan dan kompetensi desa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai partisipatif, transparan dan dapat dipertanggunggjawabkan. Dengan demikian keberadannya merupakan kebutuhan dan gambaran nyata pembangunan Desa Kamulan.Adapun matrik Rancangan RPJM-Desa seperti yang termuat dalam lampiran.

  • Arah Kebijakan Keuangan Desa

         Arah kebijakan keuangan Desa ini bertujuan untuk meningkat kan akunta bilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas danefisiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan keuangan Desa di upayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.

         Ketentuan kebijakan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun2015 ,memberi batasan terhadap penganggaran operasioanl dan pembangunan desa. Disamping ketentuan tersebut ,khusus untuk penggunaan Dana Desa yang berasaldari APBN merujuk pada permendes sesuai dengan tahun anggaran berkaitan dengan Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa.

Pengertian belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa , yang dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok ,kegiatan dan jenis. Berikut klasifikasi belanja desa , yang terdiri atas kelompok:

  1. Penyelenggataan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan MasyarakatDesa
  5. Belanja Tak Terduga.
  6. Pembiayaam

Untuk selanjutnya dari 6 (enam) kebijakan keuangan desa diperguanakan untuk kelompok belanja yang dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa. Adapun kegiatan jenis belanja terdiri dari;

  1. Pegawai,untuk pengeluaran penghasilan Tetap dantunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.
  2. Barang dan Jasa,untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan.
  3. Modal , untuk pengeluaran dalam rangka pembelian/pengadaan barang atau bangunan yang nilai manfaatnya lebihdari 12 (dua belas) bulan, pada kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa;
    • Program Kegiatan dan indikatif

Dalam menjalankan program pembangunan tentunya di butuhkan pendanaan yang tidak sedikit.  Ada beberapa program pemerintah yang  masuk kedesa dengan harapan, pemerintah desa bersama masyarakat bisa mengoptimalkan program yang ada dalam rangka peningkatan kualitas yang tercakup dalam menempati bidang pembangunan di desa.

Perhitungan terhadap besaran nominal anggaran untuk masing-masing program dan kegiatan ,dilakukan melalui pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pagu kegiatan indikatif setiap tahunnya akan dijadikan dasar pembuatan RKP-Desa, selanjutnya dipergunakan untuk menyusun Rancangan APB-Desa tahun berjalan.Ketentuan belanja desa sebagaimana tercantum dalam pasal 100 dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.Adapun program kegiatan indikatif mulai dari program kasawan perdesaan, program skala desa, dan program skala desa sebagaimana lampiran:

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KAMULAN

tampilkan dalam peta lebih besar