PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2021-2029
Ulfa Arryfa 29 Juli 2025 12:35:44 WIB
Perubahan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) adalah penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan desa jangka menengah yang telah ada, biasanya karena adanya perubahan kebijakan, kebutuhan baru, atau menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, seperti revisi Undang-Undang Desa. Perubahan ini penting untuk memastikan pembangunan desa tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah.
Perubahan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) perlu dilakukan seiring dengan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang kini menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini memastikan dokumen RPJM Desa tetap relevan dan mencakup seluruh periode jabatan Kepala Desa yang baru.
Komentar atas PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2021-2029
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BLT DD BULAN JULI DAN AGUSTUS TAHUN 2025
- KIRAB PUSAKA KABUPATEN TRENGGALEK KE 831
- ZIARAH HARI JADI TRENGGALEK 831
- PELATIHAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN TAHUN 2025
- PEMBUKAAN KKNT DESA KAMULAN 2025
- MUSDUS PENYUSUNAN RPJMDESA DESA KAMULAN PERIODE TAHUN 2021-2029
- MUSDESUS PERUBAHAN PENERIMA BLT DD TAHUN 2025