Cara Memperpanjang SIM ( Surat Izin Mengemudi )

Ulfa Arryfa 30 Juni 2019 05:47:23 WIB

Memperpanjang SIM Lama Sama halnya seperti prosedur pembuatan SIM baru, prosedur perpanjang SIM juga memerlukan tenaga, waktu dan uang yang lumayan banyak. Hukum yang berlaku sekarang ini jika Anda terlambat untuk memperpanjang SIM maka Anda harus membuat SIM itu baru.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya “Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

Bagi Anda yang sudah terlanjur telat memperpanjang SIM ternyata kamu masih bisa perpanjang tetapi dengan syarat belum lewat 3 bulan dari masa berlaku SIM. Oleh karena itu mulai sekarang Anda harus memperhatikan masa aktif SIM Anda dan kapan Anda harus perpanjang.

Untuk cara cek masa aktif SIM adalah dengan cara melihat masa aktif kartu yang ada di bawah no SIM, umumnya masa aktif kartu SIM adalah 5 tahun

Nah apa saja syarat dan biaya yang perlu Anda persiapkan sebelum memperpanjang SIM, ini berlaku untuk Anda yang ingin memperpanjang SIM mobil (A) atau SIM motor (C).

Syarat, prosedur dan biaya perpanjang SIM Mobil dan Motor umum Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

Syarat

Beberapa barang yang perlu Anda bawa saat perpanjang SIM:

  1. KTP asli serta fotokopi KTP.
  2. SIM asli yang ingin diperpanjang.
  3. Jika perlu Anda bisa membawa pulpen.
  4. Uang, jumlah biaya yang perlu dibayar akan tertera di subjudul biaya.
  5. Masa aktif SIM tidak boleh melewati masa 3 bulan expired.

Prosedur

formulir perpanjangan SIM

Agar Anda tidak kebingungan saat memperpanjang SIM baik jika Anda memperhatikan beberapa hal ini:

  1. Jika memungkinkan datanglah saat jam kerja, karena pada weekdays biasanya satpas lebih sepi dari hari libur, jadi untuk Anda yang berencana mengurus SIM batalkan niat Anda untuk mengurusnya saat hari sabtu karena satpas akan sangat penuh.
  2. Baiknya kamu datang pagi sekali jika ingin mengurus SIMatau indentitas lain di kantor polisi, loket formulir akan buka pada jam 08.00 pada saat itu juga akan banyak orang yang sudah mengantri.
  3. Loket pertama yang akan Anda kunjungi adalah ruang kesehatan, tanyakan kepada petugas dimana Anda dapat melakukan test kesehatan. Test kesehatan berupa test buta warna dan cek tekanan darah.
  4. Setelah melakukan test kesehatan, Anda harus menuju ke ruangan informasi dan pendaftaran pemohon SIM. Disini Anda harus memberikan hasil test kesehatan, KTP fotocopy dan SIM asli yang ingin diperpanjang. Biasanya Anda akan diberikan map putih yang berisi formulir biru dan kartu Asuransi.
  5. Masuk ke loket pendaftaran, Anda akan diberikan formulir pengajuan perpanjangan SIM. Nah pada saat ini Anda akan sangat memerlukan pulpen makanya persiapkan pulpen dari rumah.
  6. Setelah itu Anda akan masuk ke ruangan foto, biasanya tidak semua peserta akan masuk berbarengan. Kita perlu mengantri, umumnya peserta akan dipanggil satu persatu atau sekaligus ber-5 atau 10. Anda akan di foto, save sidik jari dan tanda tangan, pastikan penampilan kamu rapih dan bersih karena foto ini akan ada di kartu SIM kamu sampai 5 tahun kedepan.
  7. Saatnya pengambilan SIM, setelah menjalani sesi foto maka Anda akan diarahkan untuk duduk di ruang tunggu pengambilan SIM.

Biaya

biaya perpanjangan SIM

Berikut ini adalah daftar biaya lengkap perpanjangan SIM mobil, motor dan kendaraan lainnya.

Jenis SIM

Biaya

SIM A

Rp80.000

SIM Internasional

Rp225.000

SIM B1

Rp80.000

SIM D

Rp30.000

SIM D1

Rp30.000

SIM B2

Rp80.000

SIM C

Rp75.000

SIM C1

Rp75.000

SIM C2

  Rp75.000

 

Komentar atas Cara Memperpanjang SIM ( Surat Izin Mengemudi )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KAMULAN

tampilkan dalam peta lebih besar