Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Ulfa Arryfa 30 Juni 2019 20:22:30 WIB
Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).
Hal tersebut sangat penting agar Anak anda memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya. Ketika bayi yang baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk kemudian masuk dalam Kartu Keluarga dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran merupakan bukti autentik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Adapun Berkas yang harus disiapkan adalah :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
- Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Demikian Semoga Bermanfaat
Komentar atas Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |