Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten

Ulfa Arryfa 07 Juli 2019 14:41:01 WIB

Proses kepindahan seseorang dari satu kabupaten ke kabupaten lain merupakan sebuah proses yang sangat wajar dan lumrah. Proses tersebut biasanya disebabkan dua hal yakni karena perkawinan atau pun kerja,

Mungkin dari Anda sekalian juga akan dan segera  mengurus surat pindah tersebut. Berikut ini ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan.

  1. Proses pencabutan dari Kabupten/Kota asal
  1. Datang ke kelurahan atau desa dengan membawa KK asli maupun fotocopy, KTP asli maupun fotocopy dan pas foto (4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan 3 x 4 sebanyak 4 lembar).  Oh iya jangan lupa untuk jaga-jaga, bawa fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikah (kebetulan istri saya diminta menyerahkan fotocopy surat nikah). Setelah sampai kelurahan sampaikan saja ingin pindah domisili, nanti akan disodorkan beberapa formulir/berkas untuk diisi.
  2. Lanjut datang ke kantor kecamatan dengan membawa semua berkas tadi untuk disahkan di kantor kecamatan, biasanya juga dilampirkan SKCK. Bagi yang belum punya berarti harus membuat SKCK ke Polsek setempat. Proses pembuatan SKCK biasanya ngurus dulu dari kelurahan, kecamatan kemudian baru ke polsek.
  3. Setelah itu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan membawa berkas-berkas tersebut serahkan pada bagian administrasi. Nanti akan diberikan form pengambilan (tanda terima) untuk mengambil berkas pindah penduduk yang akan Anda gunakan di tempat tujuan (kurang lebih ada 4 rangkap  surat yang masing-masing untuk Anda sendiri, untuk kelurahan yang dituju, kecamatan yang dituju dan Dispendukcapil tempat tujuan. Biasanya pengambilan berkas tersebut 1 minggu setelah kita mengurusi tetapi bisa jadi lebih cepat atau lambat tergantung administrasi masing-masing kabupaten.
  4. Setelah Anda mendapatkan 4 rangkap  surat pindah penduduk tersebut Anda harus segera mengurus di tempat Anda berdomisili. Karena batas waktu pengurusan surat pindah tersebut hanya 30 hari.
  1. Prosedur masuk jadi penduduk Kabupaten/Kota tujuan
  1. Datanglah ke kelurahan domisili dengan membawa KK tempat domisili (dalam hal ini KK milik orang tua yang akan dipecah menjadi KK suami dan KK orang tua), baik asli maupun fotocopi. KTP asli maupun fotocopy, 4 rangkap surat pindah, dan pas foto untuk pembuatan KTP baru Anda nanti, dan akta lahir Anda asli maupun fotocopy.
  2. Setelah sampai di kelurahan, Anda akan disodorkan beberapa formulir, antara lain form pengisian KK suami dan KK orang tua yang baru, form pembuatan KTP, dan surat pengantar dari kelurahan ke kecamatan yang diiisi oleh petugas. Sebenarnya semua form diisi petugas kelurahan tp alangkah baiknya Anda membantu untuk mempercepat proses. Surat pindah untuk kelurahan akan diminta oleh pihak kelurahan untuk arsip.
  3. Setelah itu datang ke  kecamatan untuk meminta tanda tangan dan cap dari kecamatan dari semua berkas yang Anda peroleh dari kelurahan. Surat pindah untuk kecamatan akan diminta oleh kecamatan untuk arsip.
  4. Setelah itu datanglah ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk  memasukkan data Anda sebagai warga Kabuapten/Kota tujuan. Anda akan diminta menyerahkan semua berkas dari kelurahan yang telah disahkan oleh Kecamatan disertai surat pindah untuk Kabupaten. Anda akan diberikan form tanda terima untuk pengambilan KTP Anda yang baru, KK milik suami dan KK baru milik mertua Anda.
  5. Semua proses sudah selesai tinggal Anda ambil KTP baru Anda, KK suami, dan KK mertua  sesuai dengan tanggal pegambilan.

Demikian sekilas informasi tentang proses perpindahan antara Kabupaten. Sekian Terima Kasih

Komentar atas Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KAMULAN

tampilkan dalam peta lebih besar