Artikel Terkini

  • Program Baru Desa Kamulan "POSYANDU Ibu Hamil"

    13 Juli 2019 03:51:27 WIB Ulfa Arryfa
    Program Baru Desa Kamulan
    Kamis, 11 Juli 2019, Pagi hari ini sejumlah 25 Ibu-ibu hamil Desa Kamulan mengkuti kegiatan POSYANDU ibu hamil yang dilaksanakan di Aula selatan. Kegiatan belangsung selama kurang lebih sektar 2 jam bahkan hampr tiga jam. Kegiatan ini merupakan program baru yang digagas oleh Pemerintah Desa Kamulan ... ..selengkapnya

  • Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten

    07 Juli 2019 14:41:01 WIB Ulfa Arryfa
    Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten
    Proses kepindahan seseorang dari satu kabupaten ke kabupaten lain merupakan sebuah proses yang sangat wajar dan lumrah. Proses tersebut biasanya disebabkan dua hal yakni karena perkawinan atau pun kerja, Mungkin dari Anda sekalian juga akan dan segera  mengurus surat pindah tersebut. Berikut in... ..selengkapnya

  • Proyek Pavingisasi RT 13 RW 03 Desa Kamulan Telah Selesai.

    04 Juli 2019 01:25:40 WIB Ulfa Arryfa
    Proyek Pavingisasi RT 13 RW 03 Desa Kamulan Telah Selesai.
    Rabu, 3 Juli 2019. Pagi ini kami mengunjungi RT 13 RW 03 Desa Kamulan, dimana pada RT tersebut terdapat proyek Desa yang baru saja diselesaikan. Proyek pavingisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan akses masyarakat dalam hal transportasi dan juga ekonomi.  Proyek pavingisasi kali in... ..selengkapnya

  • Bisnis Peternakan Jangkrik Yang Menggurita di Desa Kamulan

    03 Juli 2019 16:59:33 WIB Ulfa Arryfa
    Bisnis Peternakan Jangkrik Yang Menggurita di Desa Kamulan
    Rabu, 3 Juli 2019. Pagi setengah siang ini kami melakukan kunjungan ke salah satu peternakan jangkrik yang ada di Dusun Guyang Gajah Desa Kamulan. Lokasinya ada di sebelah timur TPQ Idhotun Nashihin Kamulan. Kami pun disambut oleh Bapak Samsul yang waktu itu sedang membersihkan kandang jangkrik. Dar... ..selengkapnya

  • Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru

    30 Juni 2019 20:22:30 WIB Ulfa Arryfa
    Syarat Mengurus Akta Kelahiran Baru
    Demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk, jika Anda memiliki anggota keluarga baru, sesegera mungkin untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda kepada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yaitu selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran (Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KAMULAN

tampilkan dalam peta lebih besar